Selanjutnya tim Resmob Polda Gorontalo mengamankan tersangka ML disebuah rumah keponakannya yang beralamat di desa Talulobutu Kecamatan Tapa kabupaten Bone Bolango.
Menurut keterangan Wahyu, kronologis kejadian penipuan ini dimulai sejak awal tahun 2020 dimana UU dikenalkan oleh S kepada tersangka ML yang dipercaya oleh UU dan S sebagai orang yang mencairkan dana amanah untuk penyelamatan umat.
Dalam pertemuan tersebut ML mengajak UU untuk bergabung sebagai jamaah dalam usahanya mencairkan dana amanah yang diterimanya melalui bisikan secara gaib dalam bentuk simbol.
simbol tersebut harus dipenuhi dengan cara menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan yang diisyaratkan dalam simbol tersebut.
"Misalnya simbol 3775 mengandung makna UU selaku jamaah harus menyerahkan uang sebesar Rp3.775.000 kepada ML dengan janji bahwa uang amanah itu akan dicairkan dalam waktu satu sampai dua hari.
Selain uang modal yang diserahkan, juga seluruh utang akan dilunasi dan diberikan modal usaha," tutur Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono
Untuk memenuhi persyaratan tersebut maka UU secara rutin menyerahkan uang kepada ML sesuai simbol yang diberitahukan kepadanya hingga akhirnya pada sekitar bulan Juli 2020, UU tidak memiliki uang lagi untuk diserahkan kepada ML.
Maka ML menyuruh UU untuk mencari jamaah yang bisa memberikan uang untuk memenuhi persyaratan pencairan dana amanah tersebut sesuai simbol yang diterima oleh ML.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait