"Jadi awalnya saat korban sedang dalam toilet penasaran dengan keberadaan botol pembersih lantai. Saat dicek botol tersebut ternyata sudah dirobek dan ada HP di dalam dalam kondisi merekam," katanya, Kamis (28/3/2024).
Atas perbuatannya, pelaku RE dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidananya paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait