Polres Bitung menahan M@, tersangka kasus dugaan KDRT yang dialami JL di Bitung. (Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews)

BITUNG, iNews.id – Seorang pria di Kota Bitung berinisial MW (32) diamankan polisi. MW (32) diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isterinya sendiri, perempuan berinisial JL (31).

“Pria inisial MW ini diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung pada hari Rabu (22/3/2023) malam, di Kelurahan Girian,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (23/3/2023).

Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Danowudu, pada hari Minggu (19/3/2023) pagi, bermula dari pertengkaran soal kartu ATM.

“Awalnya korban mencari kartu ATM di dalam rumah. Karena belum ditemukan, korban pun bertanya kepada suaminya. Karena emosi, tak lama kemudian keduanya terlibat pertengkaran hingga di luar rumah,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat di luar rumah itu kemudian terjadi pertengkaran hebat hingga akhirnya terjadi penganiayaan.

“Saat sedang bertengkar hebat, korban melihat ada sebuah batu di samping rumah. Ia kemudian mengambil batu tersebut dan memukulkannya ke kepala pelaku. Karena kesakitan kena pukulan, pelaku kemudian merampas batu tersebut dan membalas memukul kepala korban hingga terluka,” ujarnya. 

Korban akhirnya harus dirawat di Rumah Sakit Manembo-nembo untuk mendapat perawatan medis.

“Korban mengalami pusing dan luka robek di kepala serta mengeluarkan darah, selanjutnya dibawa ke RS Manembo-nembo oleh pelaku untuk perawatan medis,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Merasa keberatan dengan kejadian itu, korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke Kantor Polres Bitung.

“Menerima laporan korban, Tim Resmob Polres Bitung segera melakukan pencarian dan mengamankan pelaku," ujarnya. 


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network