Remaja pelaku pencabulan yang mengaku polisi saat diamankan anggota Polres Bitung. (Foto: Humas Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Remaja 17 tahun berinisial JS ditangkap anggota tim Resmob Polres Bitung. Dia diamankan atas dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, peristiwa ini terjadi di Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Bermula saat pelaku mengaku kepada korban sebagai anggota polisi.

"Pelaku lalu mengajak korban untuk ikut dengannya ke suatu tempat dengan maksud untuk pemotretan," ujarnya Rabu (22/3/2023).

Dengan menggunakan motor, mereka kemudian melakukan perjalanan ke lokasi yang dituju pelaku. Setiba di lokasi yang dituju, pelaku diduga menarik paksa korban ke semak-semak lalu mencabulinya. Korban ketakutan kemudian berteriak memanggil-manggil ibunya.

“Mendengar teriakan korban, terduga pelaku langsung membekap mulutnya kemudian kembali mengantarkannya dengan motor dan menurunkannya di pusat Kota Bitung,” kata Abast.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network