Remaja pelaku pencabulan yang mengaku polisi saat diamankan anggota Polres Bitung. (Foto: Humas Polda Sulut)

Setelah kejadian tersebut, korban langsung menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya. Orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Bitung pada tanggal 20 Maret 2023 dan langsung ditindaklanjuti tim Resmob Polres Bitung.

“Pelaku ditangkap Selasa kemarin di kos-kosan temannya di Kecamatan Girian, Kota Bitung,” ucapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 1 unit motor merek Honda Vario 150 sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pencabulan tersebut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network