Tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur ditangkap Satuan Reskrim Unit II Polres Kepulauan Talaud.(Foto: Dok. Humas)

Setelah mencari tahu dan bertanya, akhirnya korban mengakui semua perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap dirinya.

“Tersangka telah diamankan dan dalam proses penyidikan dan pemeriksaan oleh Penyidik,” ujar Kasat Reskrim.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan rencananya akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Mapolres Kepulauan Talaud,” katanya, Minggu (11/7/2021).


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network