Setelah mencari tahu dan bertanya, akhirnya korban mengakui semua perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap dirinya.
“Tersangka telah diamankan dan dalam proses penyidikan dan pemeriksaan oleh Penyidik,” ujar Kasat Reskrim.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan rencananya akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Mapolres Kepulauan Talaud,” katanya, Minggu (11/7/2021).
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait