AK (19) warga Madidir Bitung ditangkap polisi.(Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Seorang pria berinisial AK (19), warga Madidir Bitung ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Pria yang bekerja sebagai nelayan itu kedapatan membawa senjata tajam jenis panah wayer.

“Pria ini diamankan pada Rabu (24/4/2022) malam sekitar pukul 23.30 Wita di sekitar Kelurahan Paceda, Kota Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (15/4/2022).

Proses penangkapan berawal saat terjadi keributan di sekitar Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir. Mendapat informasi dari masyarakat, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan mendapatkan sejumlah anak muda sedang berada di lokasi tersebut.

“Saat polisi melakukan pemeriksaan badan, salah satu pria berinisial AK berusaha kabur namun dapat diamankan kembali. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menemukan barang bukti senjata tajam jenis panah wayer di dalam tas yang dibawanya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network