Kakankemenag bersama para pengurus Baznas Kota Manado, MUI san Penyelenggara Zakat . (Foto: Humas)

Dia berharap masyarakat yang ingin membayar zakat dapat disalurkan melalui amil zakat fitrah yang ada di,tempat masing-masing. Dengan harapan nantinya, semua yang berhak menerima tidak ada yang tidak menerima zakat fitrah.

Adapun Besaran zakat fitrah bagi umat Islam di Kota Manado tahun 1444H / 2023 M sebagai berikut:

Zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari yaitu beras sebanyak 2,5 kg permjiwa.

Bagi yang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sejumlah Rp35.000 (Rp14.000 per kg) untuk beras Superwin atau Rp32.000 (Rp13.000 per kg) untuk beras Membramo.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network