Pantauan di PN Jaksel, Bharada E tampa meneteskan air mata dengan tuntutan tersebut. Dia lalu berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Dalam perkara ini, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ferdy Sambo dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar pasal 49 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Editor : Donald Karouw
bharada e tuntutan pengadilan negeri jakarta selatan pembunuhan Brigadir J jaksa penuntut umum putri candrawathi kuat ma'ruf
Artikel Terkait