Kepala BI Provinsi Gorontalo Rony Widjiarto Purubaskoro saat memperkenalkan desain uang kertas baru dalam bentuk Token of Appreciation (Toa) kepada Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer di rumah dinas gubernur. (Foto: Antara/HO-Kominfo)

Ia menjelaskan, pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Penukaran Uang TE 2022 dapat dilakukan melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR, yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB, dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network