Atas perbuatannya yang sangat sadis, tersangka kini terancam menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 3 tentang Perlindungan Anak, Pasal 458 Ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan (ancaman 15 tahun penjara), dan Pasal 415 dengan ancaman tambahan 9 tahun penjara.
Kasus ini kini dalam penanganan penuh Satreskrim Polres Boalemo untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait