Polisi menangkap tersangka pencabulan dan pembunuhan sadistis siswi SD di Kabupaten Boalemo. Tersangka tidak lain kakak ipar korban. (Foto: iNews)

Atas perbuatannya yang sangat sadis, tersangka kini terancam menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 3 tentang Perlindungan Anak, Pasal 458 Ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan (ancaman 15 tahun penjara), dan Pasal 415 dengan ancaman tambahan 9 tahun penjara.

Kasus ini kini dalam penanganan penuh Satreskrim Polres Boalemo untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network