MANADO, iNews.id - Dua laki-laki di Kabupaten Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap Tim URC Totosik Polres Tomohon, Sabtu (20/3/2021). Keduanya diamankan karena nekat membuat keributan sambil menenteng parang di rumah duka warga Uluindano, Tomohon Selatan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yakni, FP (30), warga Paslaten Dua, Tomohon Timur, dan RS (28), warga Kamasi, Tomohon Tengah. Keduanya diamankan Sabtu (20/03/2021), sekitar pukul 01.10 WITA.
"FP dan temannya RS beserta barang bukti sebilah parang kemudian diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kronologi kejadian ini berawal saat FP bersama beberapa temannya menenggak minuman keras (miras). FP lalu ditelepon saudaranya, NP, yang memberitahukan dirinya dianiaya dan dikejar oleh warga Uluindano.
FP langsung mengambil parang dan mengajak teman-temannya untuk mendatangi lokasi penganiayaan seperti yang disampaikan NP. Tiba di lokasi, FP yang menenteng parang kemudian mendatangi rumah duka. Sementara teman-temannya menunggu tak jauh dari rumah duka tersebut.
Selanjutnya FP membuat keributan di rumah duka. Warga setempat pun tak terima dengan ulah FP dan melakukan perlawanan. Sementara warga lainnya menghubungi Tim Totosik Polres Tomohon. Tak berselang lama, tim dipimpin Bripka Yanny Watung tiba di TKP.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait