"Pada Sabtu (30/07/2022) tersangka SK telah resmi kami tahan, pasal persangkaan yaitu UU Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1. Babuk yang diamankan yaitu satu buah parang," tambah Iptu Lesly.
"Kami terus mengimbau anak muda, siswa, remaja, serta masyarakat umumnya, agar menjaga stabilitas kamtibmas dan menghindari perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri juga keluarga. Saat ini juga sat reskrim sedang melakukan pengembangan dengan pencarian terhadap pelaku pengancaman serta kepemilikan sajam lainnya yang saat itu di TKP," kata Kasat Reskrim.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait