Briptu Christy Sugiarto bersama sang suami Briptu Reynaldy Kamae. (Foto: Facebook)

Diketahui Briptu Christy viral usai terbit daftar pencarian orang (DPO) Polresta Manado atas nama dirinya yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021. Briptu Christy diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP Nomor 1 Tahun 2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Tim gabungan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut kini melakukan pengejaran terhadap anggota Polri yang  desersi tersebut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network