Dia berharap, masyarakat memperhatikan risiko tinggi gelombang terhadap keselamatan pelayaran, untuk perahu nelayan, kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Kapal tongkang, kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang 1,5 meter, sementara kapal feri, kecepatan angin lebih dari 21 Knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.
Untuk kapal kategori besar, harap memperhatikan kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait