"Keduanya merupakan pengendara truk yang ditemukan tanpa barang bukti, dan dipastikan bukan warga setempat," katanya.
Pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Satuan Narkoba Polres Gorontalo, serta jajaran samping terkait lainnya, melakukan razia gabungan di wilayah perbatasan baik di timur kabupaten yaitu Kecamatan Atinggola berbatasan dengan Sulawesi Utara. Maupun wilayah barat, di Kecamatan Tolinggula berbatasan dengan Sulawesi Tengah.
Ia menjelaskan, penanganan melalui rehabilitasi di sepanjang tahun 2022, dilakukan sesuai surat edaran Mahkamah Agung, nomor 4 tahun 2010 bahwa temuan di bawah satu gram harus menjalani rehabilitasi. Sedangkan di atas satu gram, wajib diproses hukum.
Rehabilitasi merupakan misi penyelamatan generasi bangsa. Sehingga pihaknya bekerja sama dengan seluruh pihak, termasuk media massa untuk memperluas publikasi program BNN.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait