GORONTALO, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo menangkap dua warga berinisial NM dan TJ. Keduanya ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Kabupaten Pohuwato.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Gorontalo, Zainul Arifin di Gorontalo mengatakan NM ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,4 gram di salah satu hotel di Marisa, Kabupaten Pohuwato.
"Bermula dari informasi masyarakat bahwa salah satu hotel yang berada di Kabupaten Pohuwato menjadi tempat penyalahgunaan narkoba," ujarnya, Sabtu (9/7/2022).
Berdasarkan informasi itu, petugas BNN melakukan pemantauan dan selanjutnya penggerebekan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait