Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Victor J Lasut (kiri) dan Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtara, Musafak. (Foto: Antara) 

"Dari pengungkapan kasus ini, berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 500,2 gram, dua handphone, dan buku tabungan berisi transaksi barang haram itu," ujarnya.

"Ternyata mereka bukan baru kali ini bertransaksi, tetapi sudah beberapa kali melakukan transaksi narkotika,"katanya.

Terkait dengan kasus ini kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Lasut mengatakan kasus ini sudah dikembangkan hingga ke Medan bekerja sama dengan BNNP Sumatera Utara (Sumut).

"Kami telah membagi informasi dengan BNNP Sumut untuk melaksanakan pengembangan di sana," katanya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network