Selain itu juga ada barang bukti nonnarkotika, seperti handphone, celana jeans untuk menyamarkan saat pengiriman, dua lembar karbon hitam, ATM yang dipakai untuk transfer uang pembelian dan tanda bukti terima dari sebuah perusahaan jasa pengiriman.
"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009," ucapnya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun mengatakan, akan terus meningkatkan kerja sama dengan BNN dalam mengungkap berbagai penyalahgunaan narkotika.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait