Dia beralasan perbuatan kelompok tersebut telah bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan menebar ketakutan di tengah masyarakat.
"Aksi yang nyata dari mereka, yaitu menyerang anggota TNI/Polri dan masyarakat sipil di sana (Papua)," kata Kepala BNPT.
Dalam beberapa tahun terakhir, desakan menetapkan OPM sebagai organisasi teroris pernah disuarakan berbagai pihak, termasuk di antaranya mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M. Hendropriyono pada tahun 2019.
Walau demikian, sejauh ini OPM masih dikenal sebagai kelompok separatis dan belum ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Pemerintah. Status sama juga berlaku untuk KKB yang saat ini masih dikenal sebagai kelompok kriminal bersenjata.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait