Usai ditangkap Tim ROTR, terduga pelaku langsung diserahkan ke Piket Reskrim Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut. (Foto: Humas Polda Sulut)

MANADO, iNews.id – Seorang pria berinisial BG (23) diamankan Tim Resmob On The Road Polresta Manado. BG dilaporkan keluarga korban karena diduga telah menghamili pacarnya.

“Tak terima dengan perlakuan terduga pelaku, ibu korban kemudian melaporkan ke SPKT Polresta Manado. Terduga pelaku ditangkap pada hari Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 01.00 Wita, di sebuah kos-kosan di daerah Tuminting,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (8/2/2023).

Ironisnya, pacar korban masuk perempuan di bawah umur (13). Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Agustus 2022 di Kecamatan Bunaken.

Terduga pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih yang diduga sudah melakukan hubungan suami isteri.

“Akibat hubungan tersebut, saat ini korban tengah hamil, namun terduga pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga ibu korban membuat laporan ke Kantor Polisi,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network