Polres Gorontalo Kota saat ekspos kasus bocah perempuan tewas dianiaya ayah, nenek dan ibu tiri yang telah ditetapkan tersangka. (Foto: Humas Polri)

Seusai menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Gorontalo diback-up Reskrimum Polda Gorontalo langsung turun mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban dan mengecek TKP. Setiba di Lokasi ditemukan beberapa benda diduga ada kaitannya yang mengakibatkan korban meninggal.

“Hasil olah TKP ada beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya gunting, potongan sapu dan beberapa pakaian yang ada bercak darah,” kata Nauval.

Motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan kepada korban hingga tewas lantaran dianggap nakal dan susah untuk makan.

“Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network