Kasus pencabulan menimpa seorang anak perempuan di bawah umur. (Foto: Ilustrasi/Antara)

MINUT, iNews.id – Seorang pria inisial FA (22) diduga telah mencabuli perempuan di bawah umur berusia 13 tahun. Dia ditahan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Minahasa Utara (Minut).

“Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan dan pemeriksaan, FA telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (8/2/2023), selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (10/2/2023).

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara pada hari Minggu (1/1/2023).

“Dugaan pencabulan tersebut terjadi di rumah tersangka sekitar pukul 11.00 Wita. Dengan bujuk rayunya, tersangka yang berpacaran dengan korban kemudian melakukan pencabulan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network