BITUNG, iNews.id – Pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berumur 12 tahun, ditangkap Tim 1 Resmob Polres Bitung, Jumat (27/5/2022), sekitar pukul 15.00 WITA. Pelaku melancarkan modusnya dengan iming-iming uang Rp5.000.
“Terduga pelaku berinisial HT (59), warga Kota Bitung. Ditangkap di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (29/5/2022).
Diduga pencabulan terjadi di wilayah Kota Bitung, pada Rabu (27/4/2022), sekitar pukul 19.00 WITA.
“Terduga pelaku memanggil dan membujuk korban dengan memberikan uang Rp5.000 selanjutnya mencabuli korban,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Korban pun menceritakan hal tersebut kepada ayahnya, kemudian melapor ke Polres Bitung pada tanggal 1 Mei 2022.
“Tim melakukan penyelidikan hingga menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan, kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait