"Alhamdulillah sudah keluar persetujuan dari PT. SMI untuk PEN di Kabupaten Bone Bolango. Olehnya, kami mohon pendampingan dari bapak Kajati Gorontalo dan Kajari Bone Bolango. Suratnya kami akan serahkan hari ini," ucap Hamim.
Sementara itu, menanggapi keinginan Bupati Hamim Pou terhadap pendampingan pekerjaan proyek yang didanai PEN di Kabupaten Bone Bolango oleh Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Haruna, menerangkan bahwa salah satu tupoksi kejaksaan terkait pendampingan tersebut ada di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Jadi tugasnya Bidang Datun adalah mendampingi pekerjaan proyek-proyek yang sifatnya proyek strategis nasional, khususnya yang didanai oleh PEN di daerah, ini wajib didampingi. Karena ini, ada perintah khusus Presiden kepada Jaksa Agung dan diarahkan kepada kami semua di tingkat bawah," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait