“Dalam kondisi bencana dan kedaruratan, pos komando mempunyai tugas untuk pengkajian pemenuhan kebutuhan penanganan darurat,” ujarnya.
Fungsi lainnya mengoordinasikan instansi/lembaga terkait, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanganan darurat bencana, melaksanakan manajemen informasi pelaksanaan penanganan darurat bencana.
“Posko darurat bencana kabupaten/kota atau provinsi akan melaporkan operasi penanganan darurat bencana kepada kepala BPBD kabupaten/kota atau provinsi,” ucapnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait