Tim BPJamsostek berkoordinasi dengan Sekretaris Badan Keuangan & Aset Daerah dan Kabid Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulut, di Manado, Senin (13/6/2022). (Foto: Antara)

Dia mengatakan hal ini akan terus didorong agar anggota Korpri di 15 kabupaten dan kota di Sulut terlindungi jaminan sosial.

"Kami mendorong agar semua anggota Korpri bisa dijamin kecelakaan kerja dan kematian melalui BPJamsostek," katanya

Dengan menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, anggota Korpri akan terlindungi.

“Seperti halnya yang lain, jika terjadi kecelakaan, mereka akan dirawat dan diobati sampai sembuh total. Sementara, jika terjadi kematian, maka akan diberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta,” ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network