Kepala BPJamsostek Sulut Mientje Wattu. (ANTARA)

MANADO, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai gencar melakukan sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan kepastian pada pekerja yang kehilangan pekerjaan.

"Setelah pemerintah secara resmi menerbitkan seluruh aturan teknis terkait penyelenggaraan program JKP, maka sosialisasi akan terus ditingkatkan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Sulut Mientje Wattu di Manado, Rabu (17/11/2021).

Dia menjelaskan terdapat empat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021, yang terdiri atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program JKP.

Selain itu, Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.

JKP lahir dari Undang-Undang Cipta Kerja yang hampir seluruh negara maju telah memiliki program serupa.

Dia mengatakan program JKP yang diselenggarakan oleh BPJamsostek dan Kemnaker lebih komprehensif karena memiliki tiga manfaat, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network