MANADO, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai gencar melakukan sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan kepastian pada pekerja yang kehilangan pekerjaan.
"Setelah pemerintah secara resmi menerbitkan seluruh aturan teknis terkait penyelenggaraan program JKP, maka sosialisasi akan terus ditingkatkan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Sulut Mientje Wattu di Manado, Rabu (17/11/2021).
Dia menjelaskan terdapat empat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021, yang terdiri atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program JKP.
Selain itu, Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.
JKP lahir dari Undang-Undang Cipta Kerja yang hampir seluruh negara maju telah memiliki program serupa.
Dia mengatakan program JKP yang diselenggarakan oleh BPJamsostek dan Kemnaker lebih komprehensif karena memiliki tiga manfaat, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Mientje menjelaskan JKP salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami pemutusan hubungan kerja.
Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak melalui program JKP sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak.
Dia mengatakan kehadiran program JKP menjadi pelengkap empat program jaminan sosial yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Program JKP hadir sebagai insentif karena tidak ada iuran tambahan yang diberikan. Jadi ini momentum bagi para pengusaha agar mengikutsertakan karyawannya terlindungi jamsostek," katanya.
Untuk mendapatkan manfaat JKP, bagi perusahaan skala besar dan menengah wajib mengikuti lima program (JKK, JKM, JHT, JP, dan JKN). Sedangkan bagi perusahaan skala kecil dan mikro sekurang-kurangnya mengikuti empat program (JKK, JKM, JHT, dan JKN).
Editor : Cahya Sumirat