MANADO, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Manado memastikan penerima bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta disalurkan tepat sasaran. Data penerima diambil dari kepesertaan yang aktif dengan sejumlah kriteria.
"Kami memastikan penerima BSU akan tepat sasaran. Sesuai petunjuk kantor pusat, saat ini sedang finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima BSU menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah yakni dari data kepesertaan," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado Hendrayanto di Manado, Sabtu (22/8/2020).
Dia mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberi subsidi kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan umum gaji tidak lebih dari Rp5 juta per bulan. BPJS terus mengumpulkan nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima.
“Kami validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan. Tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Menurutnya, ada tiga tahapan validasi yang dilakukan. Pertama yaitu validasi awal dilakukan bersama pihak eksternal yakni perbankan. Pada tahap ini, nomor rekening dikumpulkan berdasarkan data keaktifan. BPJS melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.
Kedua, pada tahap ini BPJS validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14 Tahun 2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan. Batas maksimal upah yang ditetapkan sekaligus memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja penerima upah (PU).
Ketiga, pada tahap ini BPJS validasi berdasarkan atas nomor nomor induk kependudukan (NIK) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan.
"Bantuan ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif. Selain mendapat perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP)," ucapnya.
Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600.000 per bulan untuk satu pekerja selama 4 bulan atau total Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait