Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo, Agus Yudi Prayudana memberikan materi terkait obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (19/9/2022). (Foto: Antara)

Namun mengingat peredaran obat tradisional yang mengandung BKO ini terjadi di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Gorontalo, edukasi kepada masyarakat akan jauh lebih optimal jika dilakukan dengan melibatkan pentahelix, yaitu pelaku usaha, masyarakat, pemerintah daerah, BPOM, dan media.

"Jadi, kita bersama sama bergerak memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat terkait penggunaan jamu atau obat tradisional yang tidak mengandung bahan kimia obat atau bahan yang dilarang," ujarnya. 

Ia menjelaskan obat tradisional adalah bahan atau ramuan dari tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, obat tradisional dilarang menggunakan bahan kimia obat. Akan tetapi, sampai saat ini BPOM masih menemukan beberapa produk obat tradisional yang di dalamnya dicampuri bahan kimia obat.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network