Namun mengingat peredaran obat tradisional yang mengandung BKO ini terjadi di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Gorontalo, edukasi kepada masyarakat akan jauh lebih optimal jika dilakukan dengan melibatkan pentahelix, yaitu pelaku usaha, masyarakat, pemerintah daerah, BPOM, dan media.
"Jadi, kita bersama sama bergerak memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat terkait penggunaan jamu atau obat tradisional yang tidak mengandung bahan kimia obat atau bahan yang dilarang," ujarnya.
Ia menjelaskan obat tradisional adalah bahan atau ramuan dari tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, obat tradisional dilarang menggunakan bahan kimia obat. Akan tetapi, sampai saat ini BPOM masih menemukan beberapa produk obat tradisional yang di dalamnya dicampuri bahan kimia obat.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait