Wali Kota Gorontalo, Marten Taha (kanan) bersama Kepala Balai POM Gorontalo, Agus Yudi Prayudana (kiri) berfoto usai menandatangani kerja sama di Kota Gorontalo. (Foto: Antara/HO-BPOM Gorontalo)

GORONTALO, iNews.id - Balai Pengawasan Obat dan Makanan Gorontalo (BPOM) dan Pemerintah Kota Gorontalo bekerja sama mendukung percepatan izin usaha mikro dan kecil. Selain itu pembinaan dan pengawasan selama ini telah berjalan.

"Koordinasi dan kerja sama dengan BPOM telah berjalan dengan baik, sinergitas dapat lebih ditingkatkan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama ini," kata Wali Kota Gorontalo, Marten Tah, Rabu (6/10/2021).

Marten menyampaikan kepada OPD terkait khususnya dinas kesehatan dan Dinas PM-PTSP untuk segera melaksanakan perjanjian kerja sama dengan BPOM dalam hal kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Gorontalo.

Sementara itu Kepala Balai POM Gorontalo, Agus Yudi Prayudana mengungkapkan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama itu merupakan implementasi Inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.

"Melalui penandatanganan kesepakatan bersama ini Balai POM di Gorontalo akan mengoptimalkan sinergi dengan OPD terkait dalam melaksanakan kerja sama pembinaan dan pengawasan obat dan makanan," ujar Agus.

Agus menjelaskan bahwa salah satu program yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan adalah program ARJUNA (percepatan dan penyederhanaan perijinan bagi pelaku usaha mendapatkan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga).

Program ini adalah inovasi kolaboratif berupa sinkronisasi perizinan berbasis resiko sektor obat dan makanan antara BPOM Gorontalo, Dinas Kesehatan dan Dinas PM-PTSP untuk mempermudah pendaftaran izin pelaku usaha sesuai marwah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 51 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

"Badan POM telah mengeluarkan PerBPOM nomor 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Obat dan Makanan. Salah satu poin penting dari PerBPOM ini yakni adanya kemudahan bagi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), untuk memperoleh SP-PIRT hanya dalam waktu satu hari," katanya.

Kemudahan mendapatkan SP-PIRT ini sebagai wujud dukungan Badan POM terhadap pengembangan UMK di Indonesia.

"Dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan pelaku usaha IRTP akan lebih mudah dalam melakukan pengurusan ijin edar sehingga dapat segera memasarkan produknya dan menopang pertumbuhan ekonomi Kota Gorontalo," katanya.
 


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network