Petugas kesehatan lakukan tes usap antigen kepada warga. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Gorontalo memberikan klarifikasi terkait aturan tes antigen bagi penumpang yang akan memasuki daerah tersebut melalui Bandara Djalaluddin. Klarifikasi dilakukan menyusul protes dari salah seorang anggota DPRD Boalemo yang menolak tes antigen saat tiba di bandara beberapa waktu lalu.

“Anggota DPRD ini berargumen kebijakan rapid antigen saat tiba di Gorontalo bertentangan dengan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2021. Padahal aturan yang dia sebut itu hanya mengatur PPKM untuk Jawa dan Bali,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Rusli Nusi di Gorontalo, Senin (4/10/2021).

Menurutnya aturan yang diterapkan di Gorontalo adalah Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021, untuk luar Jawa dan Bali.

Selain itu, kebijakan rapid antigen bagi pelaku perjalanan luar daerah yang tiba Gorontalo melalui jalur udara dan laut, sudah sesuai dengan Surat Edaran Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021.

Surat edaran itu mengatur tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

“Huruf F poin 5 surat edaran itu menyebut kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran ini. Jadi sekali lagi beliau keliru,” ujar Rusli.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network