JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita barang bukti kejahatan berupa produk kosmetik ilegal bernilai investasi Rp7,7 miliar. Produk tersebut diperoleh di kawasan pergudangan Elang Laut, Jakarta Utara.
"Gudang ini adalah fasilitas produksi besar, sampai Rp7,7 miliar. Ada bahan baku, pengemasan, produk perantara, bahan baku, dan produk jadi yang tidak didaftarkan ke BPOM untuk keperluan massal," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito saat memimpin konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023).
Gudang yang beralamat di Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara, menyimpan barang bukti berupa bahan baku obat, produk jadi, kemasan kosmetik ilegal, produk perantara, bahan kemas, bahan kimia, alat produksi hingga timbangan.
Gudang berlantai tiga yang berdiri pada luas lahan sekitar 450 meter persegi itu juga dilengkapi fasilitas laboratorium penelitian dan pengembangan produk di lantai teratas. Pada lantai dua tersimpan penyimpanan bahan baku dan alat produksi.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait