JAKARTA, iNews.id - Data besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 akan diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS). Pengumuman tersebut akan disampaikan paling lambat dua hari lagi, tepatnya pada Jumat (5/22/2021).
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas), Adi Mahfudz, menjelaskan penetapan besaran kenaikan UMP merupakan domain pemerintah. Selama ini, Dapenas mendapat data mengenai kenaikan UMP tahun berikut dari BPS paling lambat pada 5 November tahun berjalan.
"Data (besarak kenaikan UMP, Red) dari BPS itu paling lambat 5 November sudah kita terima," kata Adi, saat dihubungi MNC di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Menurut dia, polemik terkait kenaikan upah minimum yang sempat disebut-sebut sebesar 10 persen, tetap harus mengacu pada peraturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak menggunakan pendekatan yang berbeda-beda di tingkat daerah.
"Hal ini dibarengi upaya peningkatan produktifitas ketenagakerjaan," ujar Adi.
Sementara itu, Ketua Umum APINDO, Hariyadi B. Sukamdani, mengatakan mengapresiasi keputusan Pemerintah terkait Upah Minimum yang mengacu pada kondisi perekonomian makro tahun berjalan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait