Bupati pun berharap, penjabat sekda mampu menjembatani kepentingan pemerintah daerah dengan lembaga lainnya, termasuk DPRD dan lembaga yudikatif di daerah itu.
Sebelumnya, Suleman Lakoro bertugas sebagai Asisten III Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Bidang Administrasi Umum yang bertugas menyusun kebijakan, mengkoordinasikan penyelenggaraan organisasi, umum, protokol, kepegawaian, pengawasan dan keuangan.
Dia kemudian ditugaskan selaku Plh Sekda, pascapenonaktifan Sekda Ridwan Yasin karena harus mengikuti rangkaian pemeriksaan oleh pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait kewenangan dalam jabatannya.
Bupati Indra telah resmi menonaktifkan Ridwan Yasin dari jabatannya, yang kini ditempatkan di Sub Bagian Kepegawaian Bagian Umum Sekretariat Daerah tersebut.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait