Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin. (Foto: Antara)

Ridwan pun menilai, penonaktifan dirinya karena ada unsur kepentingan politik.

"Ini murni politik sebab belum pernah kejadian, dalam sejarah SK penonaktifan aparatur sipil negara (ASN), adalah menimbang rekomendasi DPRD. Kok bisa dalam ranah birokrasi ketika terjadi perubahan status kepegawaian atau menyangkut status ASN didasari dari rekomendasi DPRD," katanya.

Biasanya rekomendasi menimbang itu, adalah baku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kalaupun substansi tentang hukuman disiplin paling tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan bukan berdasarkan rekomendasi DPRD.

"Saya lama bertugas di Biro Hukum, banyak berkecimpung dengan status kepegawaian maupun status ASN, namun baru di pemerintahan daerah ini menemukan jika surat keputusan membebastugaskan sementara dari jabatan, dilandasi pada pertimbangan utamanya adalah rekomendasi DPRD," kata Ridwan yang mengaku pernah bertugas 7 tahun di pemerintahan provinsi di Biro Hukum dan Badan Kepegawaian Daerah.

Dia dinilai telah melakukan pelampauan kewenangan sebagai sekretaris daerah. Juga sempat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan kepada bupati, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penonaktifannya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network