Dia menambahkan instansi teknis wajib melakukan pengawasan dan pemeriksaan setiap penggunaan dana desa supaya sesuai peraturan dan peruntukannya.
"Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa harus secara teliti mengawasi dan melakukan evaluasi. Jika ada yang tidak sesuai segera diselesaikan, kalau ada disalahgunakan silakan diproses hukum," katanya.
Dia berharap penggunaan dana desa dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Jika desa-desa maju, maka kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan. Dana desa ini untuk kepentingan seluruh masyarakat," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait