Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap. (Foto: Antara)

Dia menambahkan instansi teknis wajib melakukan pengawasan dan pemeriksaan setiap penggunaan dana desa supaya sesuai peraturan dan peruntukannya.

"Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa harus secara teliti mengawasi dan melakukan evaluasi. Jika ada yang tidak sesuai segera diselesaikan, kalau ada disalahgunakan silakan diproses hukum," katanya.

Dia berharap penggunaan dana desa dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Jika desa-desa maju, maka kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan. Dana desa ini untuk kepentingan seluruh masyarakat," ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network