Ilustrasi pencurian handphone. (Foto: Istimewa)

TOMOHON, iNews.id - Pelarian GYWR alias Gibo (20) dan Anli, komplotan pencuri spesialis barang elektronik di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) berakhir sudah setelah ditangkap polisi. Kedua pelaku sebelumnya menjadi buronan polisi selama empat bulan.

"Kurang lebih empat bulan kami melakukan pengembangan, serta mengumpulkan informasi, terkait kasus pencurian barang elektronik, yang terjadi di dua sekolah dan sudah dilaporkan di Polsek Tomohon Tengah," kata Kepala Tim (Katim) Buser Polres Tomohon Bripka Bima Pusung, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya, selama penyelidikan, informasi mengarah kepada pelaku Gibo, dan dengan segala usaha, akhirnya bisa memancing Gibo untuk keluar dari persembunyiannya.

"Dan akhirnya upaya kami berhasil dan menangkap Gibo pada Senin 5 Oktober 2020 di salah satu cafe yang ada di kompleks patung Tololiu. Di hari yang sama sekira pukul 12.00 wita, kami juga menangkap BVT alias Anli di rumahnya, di mana sesuai pengakuan Gibo, aksi pencurian itu dilakukan bersama temannya Anli," kata Bima.

Setelah menangkap kedua pelaku, tim kemudian mencari barang bukti yang sudah dijual ke wilayah Manado. Semua barang bukti berupa dua laptop 14 inci, speaker merek Tanaka, kamera Cannon, dan sepeda motor merek Honda Revo diamankan.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot berterima kasih kepada tim buser, yang sudah melaksanakan tugas dengan maksimal.

Gibo merupakan residivis dengan kasus yang sama. Peristiwa pencurian barang elektronik yang dilakukan oleh Gibo Cs, terjadi pada 13 Maret 2020 dan 5 Mei 2020 di dua sekolah yang ada di Kota Tomohon, dan sudah dilaporkan di Polsek Tomohon Tengah, sedangkan pembongkaran di kios yang ada di pasar wilken Tomohon, belum dilaporkan oleh pemiliknya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network