MANADO, iNews.id - Pelarian Adriyanto (24) dan MRU alias Mamat (18) yang merupakan buron kasus penganiayaan berakhir usai ditangkap tim Paniki Rimbas II Polresta Manado. Keduanya diburu polisi usai mengeroyok korban Riliando Sinaulan (23) warga Kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Informasi yang dirangkum sesuai data laporan polisi, peristiwa penganiayaan ini terjadi saat korban tiba-tiba diadang kedua pelaku. Entah apa yang menjadi permasalahan, keduanya mengeroyok korban hingga mengalami luka robek pada bagian kepala dan pelipis mata serta tikaman di bagian punggung.
Tidak terima dengan perbuatan para pelaku, Ayah korban langsung mendatangi Polresta Manado untuk membuat laporan LP/407/III/2021/SPKT/RESTA MANADO.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, tim Paniki Rimbas II di bawah pimpinan Katim Aiptu Jemmy Mokodompit langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan.
Informasi diperoleh, salah satu pelaku yakni Mamat sedang berada di salah satu warung menggelar pesta miras di Pasar Bersehati. Tim kemudian bergerak dan langsung menangkapnya. Hasil pengembangan, pelaku kedua Adriyanto diamankan ketika tidur dalam rumahnya di Kelurahan Singkil I. Selanjutnya kedua pelaku tersebut digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
"Saat ini kedua pelaku masih diperiksa penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Taufiq, Selasa (29/6/2021).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait