Tim Kejati Gorontalo membawa buronan terpidana tindak pidana korupsi Helmi Laya, Kota Gorontalo. (Foto: Antara/Dok.Kejati)

GORONTALO, iNews.id – Pelarian Helmi Laya, buronan terpidana tindak pidana korupsi pembangunan rumah Komunitas Adat Terkecil (KAT) itu berakhir. Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menangkapnya di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mohamad Kasad, mengatakan Helmi adalah terpidana proyek pembangunan rumah sederhana warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) Dinas Sosial Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2007.

"Terpidana Helmi Laya telah divonis oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan putusan Nomor : 2333/Pid.Sus /2010 tanggal 16 April 2011," ujarnya, Selasa (25/5/2021).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Nomor : 2333/Pid.Sus/2010 tanggal 16 April 2011 tersebut terdakwa selaku kontraktor/Kuasa Direktur Van Des Thio sebagai penyedia barang dan jasa dalam proyek di Dinas Sosial Provinsi Gorontalo.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network