Pelaku pencabulan dua remaja perempuan yang ditangkap Polres Bitung. (Foto: Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Resmob Polres Bitung menangkap pria berinisial AS (55) atas dugaan pencabulan kepada anak di bawah umur. Korbannya dua remaja perempuan berinisial ND (15) dan RK (19).

Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan dalam rumahnya di Lingkungan I Sagerat, Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara pada Kamis (25/3/2021) sore. Penangkapan ini berdasarkan laporan korban di Polres Bitung beberapa waktu lalu.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres untuk diperiksa lebih mendalam,” ujar Kasatreskrim, Jumat (26/3/2021).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 (e) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network