Personel Unit Reskrim Polsek Airmadidi berhasil membekuk tersangka cabul. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id  – Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, JN alias Jhay (20), warga Tombuluan, Tombulu, Minahasa  berhasil dibekuk personel Polsek Airmadidi, Senin (01/03/2021) pagi. JN sebelumnya menjadi buronan pihak kepolisian selama sekitar enam bulan.

Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, sejak Oktober 2020 silam.

Selama pelariannya, tersangka diduga kuat sering berpindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran petugas. Hingga pihak Polresta Manado mendapat informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

Tak mau buruannya kabur lebih jauh, Satreskrim Polresta Manado segera berkoordinasi dengan Polsek Airmadidi untuk menangkap tersangka.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu, personel Unit Reskrim Polsek Airmadidi akhirnya berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan di sebuah penginapan di Maumbi, Kalawat, Minahasa Utara.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network