TALAUD, iNews.id – Seorang pria inisial RY (54), ditahan Polsek Lirung di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek, Minggu (23/10/2022). RY diduga mencabuli seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun.
“Pria berinisial RY sudah ditahan di Polsek Lirung selama 20 hari, sejak tanggal 23 Oktober hingga 11 November 2022. RY diduga telah mencabuli seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (26/10/2022).
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan Oktober 2022, di rumah terduga pelaku, di Kecamatan Lirung.
“Korban mengaku telah dicabuli oleh terduga pelaku di rumahnya, sekitar bulan Oktober 2022. Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkannya ke orang tua. Orang tua korban pun segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lirung,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait