Pelaku cabul yang ditangkap Resmob Sat Reskrim Polres Bitung. (Foto: Ist)

BITUNG, iNews.id - Seorang pelaut inisial RB alias Ronaldo (22), warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung ditangkap Resmob Sat Reskrim Polres Bitung, Senin (7/6/2021). Ronaldo diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur sebut saja Bunga (nama samaran-red).

Ronaldo diamankan Tim Resmob Bitung di sekitar rumahnya tanpa perlawanan.

Diketahui antara RB dan bunga menjalin hubungan asmara, namun sekitar bulan Desember 2020 lalu, RB nekat menyetubuhi korban.

RB nekat menyetubuhi korban dengan cara bujuk rayu dengan mengatakan apabila terjadi apa-apa (hamil-red) maka dia akan bertanggung jawab penuh terhadap korban.

“Kalau terjadi apa-apa, kita tanggung jawab,” kata RB kepada Bunga.

Akibat perbuatan RB, kini Bunga telah mengandung lima bulan yang kemudian diketahui oleh orang tuanya.

Orang tua Bunga merasa keberatan mengingat korban masih di bawah umur dan belum sepantasnya mendapat perlakuan seperti itu.

Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bitung untuk ditindak lanjuti.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut," kata Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho. 


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network