MANADO, iNews.id - Seorang remaja berinisial RS alias Randi (20) dilaporkan ke Polresta Manado oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FM (46). FM, warga Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa itu melaporkan RS karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak gadisnya yang masih berusia 17 tahun hingga hamil.
"Diketahui perbuatan tersebut sudah dilakukan berulang kali di tempat yang sama hingga mengakibatkan korban hamil," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, Senin (23/8/2021).
Kompol Taufiq Arifin mengatakan peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban melihat tingkah laku anaknya yang mulai berubah. Kepada orang tuanya gadis itu mengaku telah dicabuli oleh pacarnya hingga hamil.
Kejadian tersebut terjadi sejak bulan Mei 2021 di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait