SEMARANG, iNews.id - Tidak perlu malu menjadi pelaku usaha mikro kecil (UMK). Pasalnya, mereka justru memiliki potensi ekonomi yang besar dan pendapatan per bulan kadang bisa mengalahkan gaji PNS.
"Kalau saya pegawai negeri, biasa PNS tanggal 15 gajinya sudah habis," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Achmad Idrus dalam acara Pemberian NIB di Semarang, Senin (3/10/2022).
Dia mengungkapkan, salah satu pelaku UMK berstatus mahasiswa yang sempat di temuinya di Solo beberapa waktu lalu bisa mengantongi pendapatan per bulan hingga puluhan juta rupiah.
"Kemarin di Solo, ada seorang mahasiswa di Universitas 11 Maret, itu pelaku UMK sebulan mendapat Rp20 sampai 50 juta," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait