Hal ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022.
Lantas, kategori apa sajakah itu?
Berikut adalah 8 kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa tes:
1. Guru honorer K2 yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021;
2. Guru sekolah negeri yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021;
3. Lulusan PPG yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021;
4. Guru swasta yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021;
5. Guru honorer K2 belum lulus passing grade pada PPPK 2021;
6. Guru honorer K2 pendaftar baru
7. Guru sekolah negeri yang memiliki masa kerja lebih dari 3 tahun belum lulus passing grade
8. Guru sekolah negeri yang memiliki masa kerja lebih dari 3 tahun dan pendaftar baru.
Nah, itulah informasi singkat yang dapat dirangkum iNews.id tentang seleksi PPPK 2022 Ayo persiapkan dirimu mulai dari sekarang!
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait