“Pelaksanaan pengumuman ini mulai diberlakukan pada hari Selasa, 19 Januari 2021,” tulis surat edaran tersebut.
Diketahui, pelaksanaan rapid test antigen bagi ASN, THL dan tamu/pengunjung di Kantor Gubernur Sulut yang dipantau langsung Sekdaprov Sulut Edwin Silangen berlangsung lancar.
Nampak setiap ASN, THL dan tamu/pengunjung yang akan mengikuti rapid test antigen mengikuti setiap arahan dokter dan petugas pemeriksa di lokasi rapid test antigen yang berada di dekat pos penjagaan Kantor Gubernur Sulut.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait