MANADO, iNews.id - Petugas gabungan melaksanakan upaya pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Seluruh penumpang kendaraan yang melintas di Pos Terpadu Pengendalian Covid-19 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diperiksa suhu tubuh dan rapid test secara acak, Jumat (12/2/2021) pagi.
Kegiatan tersebut juga melibatkan Polres Bitung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kesehatan Kota Bitung. Petugas gabungan menghentikan setiap kendaraan bermotor yang masuk wilayah wilayah Bitung, kemudian mengukur suhu tubuh mereka.
Informasi diperoleh, dari 284 orang yang diukur suhu tubuhnya, 36 di antaranya melebihi 37 derajat celcius. Selanjutnya dilakukan rapid test terhadap 36 orang tersebut dan hasilnya lima orang dinyatakan reaktif.
Kelimanya kemudian disarankan melakukan isolasi mandiri. Khusus yang di luar Kota Bitung diminta untuk kembali dan melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait