"Pada era globalisasi saat ini, seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan banyaknya pelanggaran-pelanggaran atas kekayaan intelektual," bebernya.
Untuk itu dalam hal ini peranan hukum dirasa sangat penting bagi setiap karya yang dihasilkan oleh manusia, mengingat banyaknya tindakan-tindakan curang terkait pelanggaran kekayaan intelektual tersebut.
"Berbagai tindakan curang terkait dengan praktek pelanggaran terhadap kekayaan intelektual ini tanpa disadari telah berlangsung sejak lama dan hingga kini masih saja terjadi bahkan dengan intensitas yang lebih tinggi," ungkap Heni.
Ditambah lagi dengan peralatan teknologi dewasa ini sangat mendukung dan memberikan fasilitas terhadap pelanggaran hak milik intelektual itu dengan berbagai cara seperti pembajakan buku, film, pemalsuan kosmetik, farmasi, pakaian, makanan dan minuman, serta suku cadang dan berbagai alat multimedia serta masih banyak yang lainnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait